http://www.sinarhar
Izin Bangun Gereja
90 Hari Tak Direspons Berarti Disetujui
Oleh
Web Warouw
Jakarta - Kebanyakan pimpinan gereja sampai saat ini belum mengetahui peraturan pemerintah yang mempermudah umat kristiani untuk mendapatkan izin membangun rumah ibadah.
Padahal jika surat pengajuan izin mendirikan rumah ibadah kepada bupati atau walikota tidak direspons dalam waktu lebih dari 90 hari, berarti pendirian rumah ibadah itu sudah disetujui.
Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama, Dr Jason Lase, menjelaskan hal itu ketika dihubungi SH, Selasa (6/1), di Jakarta. Namun Lase mengingatkan agar umat Kristiani tetap mematuhi peraturan yang ada, yaitu Peraturan Bersama antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9/2006 dan No 8 /2006 tentang Pedoman Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah. "Sebuah gereja bisa berdiri jika berisikan 90 orang warga jemaat dan mendapatkan persetujuan dari 60 orang warga setempat. Setelah itu ajukan permohonan izin ke kepala daerah setempat," jelasnya.
Ia juga berpesan agar umat Kristiani membina hubungan baik dengan masyarakat setempat. "Jangan mentang-mentang ini negara Pancasila, kita seenaknya, bakar anjing dan babi di sembarang tempat sehingga mengganggu orang lain. Kita tahu dirilah," tegasnya. Sementara itu, tentang ibadah di mal dan ruko, para pemimpin gereja harus memiliki izin sementara yang berlaku selama dua tahun, setelah itu harus memiliki gereja yang lebih permanen atau mengurus perpanjangan izin lagi.
Lase menegaskan pula, penggunaan mal dan ruko untuk beribadah bukannya tidak boleh, tetapi melanggar undang-undang yang mengatur tentang peruntukan bangunan. "Kita umat kristiani jangan sampai membuka celah terjadinya konflik antarsesama masyarakat, karena itu kita harus mengerti peraturan dan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Jason Lase meminta agar jangan ada lagi kekerasan antarumat beragama di Indonesia, terutama terhadap umat kristiani yang melakukan ibadah. Negara bertanggung jawab menjaga ketertiban, sementara umat kristiani harus berjuang menegakkan hak di dalam ketertiban bernegara.
Sebelumnya diberitakan dari tahun 2004 hingga 2008, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 120 laporan mengenai penodaan terhadap rumah ibadah, baik yang diancam akan ditutup maupun yang telah ditutup secara paksa. Seratus dua puluh rumah ibadah itu terdiri dari pura, masjid dan gereja.
Sementara itu Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), sepanjang tahun 2004-2007 menerima laporan 108 gereja yang ditutup maupun mendapat ancaman akan ditutup. Menurut data open doors international yang disampaikan Vernasia Kusumaningrum, tiga gereja diancam akan ditutup secara paksa. (cr-4)
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___