5 Januari 2012

[inti-net] Peradilan sandal jepit jadi perhatian dunia - Sandal Keadilan - Vonis Bebas Murni Bukan untuk Bocah Itu

 

Peradilan sandal jepit jadi perhatian dunia
5 Januari 2012

Terdakwa kasus pencurian sandal bekas, AAL (15) mengikuti pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA/Mohamad Hamzah)

Jakarta (ANTARA News) - Peradilan atas seorang remaja berinisial AAL di Sulawesi Tengah yang dituduh mencuri sandal seorang polisi ternyata diberitakan luas oleh media-media internasional paling berpengaruh di dunia.

Dua diantara media terkemuka dunia yang memberitakan kasus ini adalah BBC dan Aljazeera.

BBC.com menurunkan judul yang mengupas kemarahan masyarakat Indonesia atas pengadilan terhadap pencurian sandal oleh sang remaja.

BBC .com menulis, "Banyak orang yang menilai peradilan tidak adil karena para pejabat korup malah diperlakukan lembut oleh pengadilan, sementara mereka yang tidak punya uang dan kekuasaaan bisa dijatuhi hukuman sangat berat."

Sementara Aljazeera melaporkan bahwa masyarakat Indonesia telah mengorbankan ribuan sandal demi keadilan bagi anak lelaki berinisial AAL itu.

Seperti halnya BBC, Aljazeera juga mengulas sepintas peradilan yang tidak adil di Indonesia.

Di akhir beritanya, Aljazeera menulis, "Indonesia telah menempuh perjalanan luar biasa menuju demokrasi sejak menumbangkan diktator Suharto pada 1998, namun sistem peradilan tetap menjadi titik lemah." (*)

Kolom
Sandal Keadilan
Ardi Winangun - detikNews

Kamis, 05/01/2012 08:25 WIB

Jakarta - Proses hukum yang tidak adil dan tak manusiawi menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada proses hukum yang ada, sehingga timbul gerakan dari rakyat untuk mencibir proses ketidakadilan itu. Ketika seorang siswa di Palu, Sulawesi Tengah, yang dianiaya oleh seorang oknum polisi dengan tuduhan melakukan pencurian sandal, dan setelah dibawa ke proses hukum si siswa itu mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka timbulah gerakan protes dari rakyat dengan nama Seribu Sandal untuk Kapolri.

Disebut, gerakan Seribu Sandal untuk Kapolri itu merupakan bentuk keprihatinan warga terhadap penegakan hukum di negeri ini yang hanya mengedepankan sisi prosedural tanpa mempertimbangkan sisi manusiawi. Gerakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan ada seorang jenderal dan cendekiawan telah ikut menyumbang sandal. Sandal-sandal itulah yang akan diberikan kepada Kapolri dan oknum polisi tadi sebagai ganti sandalnya yang hilang.

Penulis yakin gerakan yang memiliki 6 posko tempat mengumpulkan sandal itu akan mampu membebaskan si siswa dari jeratan hukum, karena gerakan nurani rakyat ini susah dibendung dan pasti menjadi isu nasional yang dari hari ke hari akan membesar. Bukti dari pengadilan rakyat berhasil mengubah putusan pengadilan ketika Pengadilan Tinggi (PT) Banten memvonis Prita Mulyasari untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada Rumah Sakit Omni. Putusan pengadilan itu menimbulkan simpati dan empati dari masyarakat kepada Prita.

Untuk mengurangi beban derita Prita atas Vonis dari PT Banten itu membuat masyarakat berlomba-lomba untuk membantu Prita, dengan menggalang dana untuk membayar denda. Nah, yang menarik dalam penggalangan dana ini adalah penyumbang dana hanya diperkenankan menyumbang dalam bentuk uang recehan.

Dukungan terhadap Prita ini ternyata sangat luar biasa, dalam sehari tercatat jumlah recehan yang terkumpul pernah mencapai Rp 705.500. Recehan yang terkumpul itu rinciannya terdapat 58 keping mata uang asing dan beberapa koin Rp 50. Jumlah sumbangan dalam bentuk recehan yang diberikan sangat bervariasi mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 200.000 per orang. Untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 204 juta, bila recehannya nilai nominalnya Rp 500-an, maka kumpulan recehan itu beratnya akan mencapai sekitar 2,5 ton.

Kasus yang menimpa si siswa dari Palu itu 'sayangnya' terjadi bukan menjelang pemilu Presiden 2014, bila kejadiannya menjelang pemilu presiden 2014, tentu kasusnya juga akan dijadikan pencitraan oleh para capres. Sama seperti pada kasusnya Prita yang berlangsung di awal-awal pemilu 2009, di mana seluruh capres mendatangi dan mendesak aparat dan lembaga pengadilan untuk membebaskan Prita.

Sebagai capres, Megawati langsung mengunjunginya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Menurut Megawati, saat itu, seharusnya sebuah undang-undang dapat memberikan manfaat untuk orang banyak. Kasus ini harus menjadi bahan pembicaraan fraksi di DPR. Megawati berharap agar kasus Prita tidak terulang lagi dan menjadi bahan masukan bagi fraksi di DPR dalam merevisi undang-undang yang terkait.

Demikian juga capres Jusuf Kalla, seperti dikatakan salah satu anggota tim suksesnya, saat itu, Johan O Silalahi, Jusuf Kalla telah bertindak cepat dan berani mengambil risiko dengan menjaminkan dirinya untuk kebebasan Prita. Bahkan Jusuf Kalla menghubungi Kapolri dan seharusnya pihak kejaksaan maupun pihak penjara segera merespons dengan meninjau ulang kasus ini.

Sebagai incumbent dan capres, SBY pun tidak mau kalah dengan capres-capres lainnya. Bersama dengan istrinya, Ny Ani Yudhoyono, mereka menaruh perhatian terhadap penderitaan Prita. Dalam sebuah rapat terbatas yang dipimpin SBY, kasus Prita pernah dibahas. Andi Malaranggeng yang saat itu menjadi jubir menuturkan SBY menanyakan kepada Menko Polhukam soal latar belakang kasus tersebut serta proses penanganan kasus selama ini.

Dan yang lebih dahsyat, SBY langsung meminta Jaksa Agung, Kapolri dan kepada pihak pengadilan, di dalam rangka menegakkan hukum, juga menggunakan hati dan rasa keadilan. Tidak hanya SBY yang memperhatikan masalah itu. Tim suksesnya pun menawarkan bantuan hukum. Salah satu anggota tim sukses SBY, Anas Urbaningrum, saat itu mengatakan, proses hukum harus berspirit menegakkan keadilan. Hukum bukan hanya tegak, tetapi tegak dengan adil. Dalam kaitan itu, menurut Anas, pihaknya berharap agar Prita bisa diputus bebas oleh hakim. Lebih lanjut Anas mengatakan pihaknya tetap berharap, tanpa bermaksud mengintervensi putusan hakim, Prita seyogianya diputus bebas.

Namun yang perlu diingat oleh semua bahwa Prita bebas bukan karena pencitraan para capres itu namun dari gerakan koin untuk Prita. Demikian pula nanti si siswa dari Palu itu bisa bebas karena gerakan dari rakyat.

Mengapa ketika proses pengadilan yang dirasa tidak mempunyai nurani muncul kemudian langsung direspon masyarakat dengan pengadilan rakyat? Sebuah gerakan yang dilakukan rakyat dengan menyindir melalui penggalangan dari hal-hal yang sepele, seperti koin atau sandal, namun dampaknya sangat besar.

Pengadilan rakyat muncul karena akibat dari proses hukum yang berpihak kepada kaum pemodal atau kekuasaan sehingga menimbulkan putusan yang tidak adil dan menciderai nurani rakyat kecil. Proses hukum berpihak kepada kaum pemodal dan kekuasaan karena lembaga yang menangani masalah keadilan, sadar atau tidak, telah diintervensi. Diintervensi dengan menggunakan uang, bisa juga diintervensi dengan ancaman kekerasan. Di sini ada unsur keuntungan dan ketakutan dari lembaga yang menangani masalah keadilan sehingga mereka memutuskan kasus dengan tidak mengikuti kaidah-kaidah yang ada.

Untuk itulah maka diperlukan kewibawaan dari lembaga yang mengurusi masalah keadilan agar mampu menjaga martabatnya agar tidak bisa diintervensi oleh kepentingan lain. Adanya pengadilan rakyat merupakan sebuah tamparan yang hebat bagi lembaga yang mengurusi masalah keadilan, sebab menunjukan lembaga itu melakukan kesalahan dalam memproses masalah-masalah hukum. Kesalahan itu menunjukan ketidakprofesionalan aparat hukum.

*) Ardi Winangun adalah pengurus Presidium Nasional Masika ICMI. Penulis tinggal di Matraman, Jakarta Timur. No kontak: 08159052503

(vit/vit)

Kasus Pencurian Sandal Jepit
Vonis Bebas Murni Bukan untuk Bocah Itu
| Eko Hendrawan Sofyan | Kamis, 5 Januari 2012 | 06:00 WIB
Kompas/Reny Sri Ayu Inilah sandal jepit yang diakui milik anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu Anwar Rusdi Harahap. Seorang siswa SMK dituduh mencuri sandal ini dan akhirnya diseret ke pengadilan.

Reny Sri Ayu

Di tengah jamaknya vonis bebas murni untuk terdakwa kasus korupsi, Pengadilan Negeri Palu dengan tegas menyatakan bersalah terhadap AAL (15) atas tuduhan mencuri sandal jepit seorang polisi. Ketukan palu hakim tunggal Rommel F Tampubolon seperti menegaskan, pisau hukum hanya tajam bagi rakyat kecil, tapi tumpul bagi aparat negara.

Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1) pukul 20.45, sontak riuh oleh teriakan kekecewaan pengunjung. Hakim tidak menyebutkan siapa yang dirugikan dari perbuatan AAL. Dalam persidangan, AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Namun, dalam persidangan, barang bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5.

Hakim tak menyebutkan AAL bersalah lantaran mencuri sandal Briptu Rusdi. Namun, AAL divonis bersalah karena telah mengambil milik orang lain. Karena itu, AAL harus dikembalikan kepada orangtuanya.

Putusan hakim seolah membuyarkan harapan pengunjung sidang dan aksi solidaritas yang marak di sejumlah daerah. Mereka terenyak karena hakim sampai setega itu.

AAL tertunduk lesu begitu mendengar ketukan palu hakim. Matanya berkaca-kaca. Wajahnya lesu. Ia tampak lelah, terlebih setelah seharian sidang diulur-ulur hingga malam hari. Saat meninggalkan ruang sidang, ia berjalan dengan dipapah oleh pendamping, diikuti sang ayah, Ebert Nicolas Lagaronda (55), dan ibunya, Rosmin Landegawa (51).

Siswa SMK Negeri 3 Palu itu tak kuasa berucap sepatah kata pun. Yang terdengar lirih hanya kalimat dari sang ayah. "Pengadilan telah menimpakan sanksi sosial bagi masa depan anak saya," ujar Ebert yang bekerja sebagai pegawai Pemprov Sulteng.

Komentar Ebert relevan dengan tinjauan Tahir Mahyuddin, aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak Sulteng. "Hakim menafikan dampak psikologis kelak pada anak ini. Putusan mengembalikan dia kepada orangtuanya tidak akan menghapus stigma yang akan muncul pascavonis. Putusan ini tidak memulihkan harkat dan martabat AAL sebagai anak," katanya.

Tahmidi Lasahido, pengamat sosial dari Universitas Tadulako, menambahkan, "Ada apa dengan sistem hukum di Indonesia. Sejak awal mestinya kasus ini bisa dicegah masuk pengadilan, tetapi malah dibiarkan."

Putusan itu seakan menafikan harapan publik yang tengah mengusung tegaknya keadilan sosial. Sejak kasus ini disidangkan dua pekan silam, aksi solidaritas terhadap AAL terus mengalir di sejumlah wilayah Tanah Air, termasuk aksi pengumpulan 1.000 pasang sandal jepit di Jakarta.

Tim penasihat hukum dan keluarga AAL menyatakan masih berpikir-pikir untuk menyatakan banding. "Karena terdakwa adalah anak di bawah umur, kami akan meminta pertimbangan orangtuanya untuk menentukan sikap," kata Elvis DJ Katuwu, penasihat hukum AAL.

Dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Chandra itu, setidaknya ada 15 pengacara yang mendampingi AAL, di antaranya Syahrir Zakaria, Elvis DJ Katuwu, dan Johannes Budiman Napat. Bagi PN Palu, inilah sidang pertama dengan kasus sandal jepit. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Walau sidang ditutup untuk umum, ratusan pengunjung sidang memadati kompleks pengadilan sebagai bentuk simpati kepada AAL. Halaman pengadilan diramaikan aksi unjuk rasa berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM, pelajar-mahasiswa, seniman, dan PNS.

Dari Jakarta, Ketua Dewan Pembina Komnas Anak Indonesia Seto Mulyadi datang langsung ke Palu dan mendampingi AAL sepanjang sidang berlangsung. "Tujuan kita semua sama, yakni menuntut pembebasan AAL. Saya meminta AAL dikembalikan ke orangtuanya. Sebagai seorang anak, tempatnya adalah di rumah dan sekolah, dalam bimbingan dan perlindungan orangtua dan guru, bukan di penjara. Namun, saya juga meminta harkat dan martabat AAL dipulihkan," kata Seto.

Di luar pengadilan, posko sandal jepit yang di antaranya dibuka di Taman GOR Palu sudah menampung sekitar 400 pasang sandal sejak dibuka Selasa sore. Warga dari berbagai latar sosial, termasuk sopir angkot, rela memberikan sandal mereka sebagai bentuk simpati kepada AAL. Tak jarang pengendara motor yang lewat singgah memberikan sandalnya dan rela melanjutkan perjalanan dengan bertelanjang kaki. Kasus sandal jepit ini telah menyatukan berbagai kalangan dalam keprihatinan bersama.

Kejadian pencurian yang didakwakan kepada AAL terjadi pada November 2010, saat AAL masih berusia 14 tahun. Namun, Briptu Rusdi belakangan menyoalnya hingga pengadilan pada Mei 2011.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo di Jakarta mengatakan, penegakan hukum kasus ini seharusnya menjadi introspeksi bagi kepolisian untuk melakukan perbaikan ke dalam. Dalam kasus ini, polisi tidak boleh hanya mengajukan kasus pencurian itu ke pengadilan, tetapi seharusnya juga lebih memprioritaskan penuntasan kasus pidana penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap AAL.

Menurut Bambang, aksi pengumpulan sandal itu dapat dilihat sebagai ungkapan protes rakyat kecil yang selama ini merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh polisi.

Kasus ini ternyata juga mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden terus mengikuti pemberitaan kasus itu dan aksi pengumpulan 1.000 sandal, yang juga santer hingga ke luar negeri. Namun, Presiden belum berkomentar mengenai kasus tersebut. (WHY)

http://www.tionghoa.co.cc
http://tionghoanet.blogspot.com
http://biznetter.blogspot.com

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___