Problem Agraria dan Kapitalisme
Penulis : Idham Arsyad*
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/problem-agraria-dan-kapitalisme/
02.01.2012 09:54
Muchammad Tauchid (1952) dalam bukunya, Masalah Agraria, mengingatkan, persoalan agraria adalah persoalan hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan.
Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk itu orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada untuk mempertahankan hidup selanjunya.
Pengalaman hidup di era kolonialisme menjadikan Tauchid menyelami persoalan agraria yang mengakibatkan rakyat sengsara dan menderita. Demikian halnya para pembuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Hasilnya, UUPA menjadi mesin operasi untuk menghentikan ketidakadilan agraria akibat kolonialisme dan feodalisme. Kesadaran inilah yang tidak diwarisi pemimpin kita saat ini.
Akibatnya, terjadi insiden pembantaian warga di Mesuji, aksi jahit mulut warga Pulau Padang Riau di depan DPR, dan penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga warga di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima NTB. Namun ini sama sekali tak menggerakkan hati dan pikiran para pemimpin bangsa ini untuk mengambil tindakan nyata melindungi rakyatnya yang membutuhkan tanah.
Konflik Struktural
Harus dipahami, konflik agraria yang berlangsung saat ini adalah konflik agraria yang bersifat struktural, yakni konflik yang melibatkan penduduk setempat berhadapan dengan kekuatan modal dan atau instrumen negara.
Umumnya konflik agraria bermula dari proses kebijakan pemerintah yang "me-negara-isasi" tanah-tanah milik komunitas.
Kemudian di atas tanah yang diberi label "tanah negara" tersebut, pemerintah menguasakan kepada badan usaha milik swasta maupun pemerintah dalam berbagai hak pemanfaatan, seperti Hak Guna Usaha, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Izin Usaha Pertambangan, dan sebagainya (Fauzi, 2003).
Konflik agraria yang bersifat struktural ini telah berlangsung sepanjang pemerintahan Orde Baru berkuasa. Konflik dan kekerasan yang menyertainya mencapai ribuan kasus.
KPA mencatat, rentan waktu 1970-2001 jumlah konflik agraria mencapai 1.753 berlangsung di 286 kabupaten/kota. Luas tanah yang disengketakan mencapai 10.892.203 hektare dan telah mengakibatkan tidak kurang 1.189.482 keluarga menjadi korban.
Sayangnya, pascareformasi konflik tersebut dibiarkan tanpa ada proses penyelesaian yang memberi keadilan kepada korban. Bahkan yang terjadi, konflik yang disertai kekerasan masih terus berulang. Pada 2011 saja, sekurang-kurangnya telah terjadi 163 konflik yang terliput di media.
Luas tanah yang disengketakan mencapai 472.480,44 hektare dan melibatkan 69.975 keluarga. Terdapat 22 orang meninggal, 279 orang ditahan, 34 orang tertembak, dan 147 orang yang mengalami penganiayaan (KPA, 2011).
Perluasan Kapitalisme
Maraknya konflik agraria akhir-akhir ini erat kaitannya dengan meningkatnya perampasan tanah (land grabbing). Perampasan tanah adalah gejala global yang dipicu akuisisi lahan skala luas untuk kebutuhan pangan global.
Melonjaknya harga pangan dunia karena krisis finansial mendorong perubahan strategi negara-negara kaya tapi miskin pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik.
Mereka tidak lagi megimpor bahan pangan, tetapi melancarkan pembelian dan penyewaan lahan di negara-negara berkembang yang mempunyai lahan luas. Studi GRAIN menunjukkan bahwa antara 2006-2009 gelombang akuisisi lahan transaksinya mencapai hampir 37-49 juta hektare.
Selain itu, perampasan tanah menjadi bagian penting dari perluasan usaha kapitalisme. Melalui pemberlakuan hukum agraria baru yang mengatur usaha-usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, perusahan-perusahan kapitalis dapat memperoleh akses eksklusif atas tanah dan kekayaan alam.
Rakyat yang notabene sebagai pemilik awal dari tanah dan kekayaan alam dikeluarkan dari wilayah tersebut melalui pemberlakuan hukum, penggunaan kekerasan, pemegaran wilayah secara fisik, serta penggunaan simbol-simbol baru yang menunjukkan, bukan lagi rakyat yang memiliki wilayah tersebut.
Penting untuk disadari, perampasan tanah tidak hanya mengakibatkan konflik agraria semakin tinggi karena adaya proses perlawanan dari para korban, tetapi dalam jangka panjang menjadi proses pembunuhan petani dan dunia perdesaan secara sistematis.
Proses ini disebut Karl Marx sebagai upaya paksa menciptakan orang-orang yang tidak terikat pada tanah, tetapi hanya mengandalkan tenaga kerja yang melekat pada dirinya saja, lalu menjadi pekerja bebas (Fauzi, 2011).
Akar Persoalan
Konflik agraria merupakan akibat. Sementara perluasan kapitalisme merupakan penyebab. Sebanyak 71,1 persen luas daratan Indonesia masuk dalam kawasan hutan. Ada lebih 25 juta hektare dikuasai HPH, lebih 8 juta hektare dikuasai HTI, dan 12 juta hektare dikuasai perkebunan besar sawit. Sementara 85 persen petani kita adalah petani tak bertanah dan gurem (berlahan sempit).
Negara telah salah urus! Pembiaran terhadap ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah, serta sumber daya alam di dalamnya hanya melahirkan dan menyuburkan konflik dan sengketa agraria di negeri ini.
Pemerintah dan aparatnya serta DPR seharusnya menjadi kekuatan sosial yang mengurus dan mewujudkan keadilan sosial bagi petani miskin, rakyat tak bertanah di perdesaan.
*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Ada Patgulipat Saat Pembebasan Lahan di Mesuji
Tempo Sen, 2 Jan 2012
TEMPO.CO, Jakarta - Konflik warga tiga desa di Mesuji, Lampung, dengan polisi pada 10 November lalu diyakini merupakan buntut persoalan. Akar persoalan sebenarnya ada pada sengketa lahan antara warga di tiga desa itu, yakni Sritanjung, Kagungan Dalam, dan Nipah Kuning, dengan perusahaan sejak 1994. Pejabat Lampung Utara bersama PT Barat Selatan Makmur Investindo yang beroperasi di sana, dituding curang dalam membebaskan lahan warga.
Sebuah dokumen menunjukkan bahwa penerima ganti rugi di wilayah Kagungan Dalam, nomor urut 47 hingga 56 diisi pejabat Lampung Utara ketika itu. Nama Santori Hasan tertera di nomor 56. Dokumen itu tak bertanggal, tapi diperkirakan dibikin pada 1994-1996, ketika Santori masih menjabat Sekretaris Daerah Lampung Utara--ia ditunjuk menjadi Bupati Tulang Bawang pada 1997. Meski di urutan 56, Santori diduga menerima ganti rugi terbesar, yakni Rp 3,077 miliar, setelah melepas lahan seluas 2.897,985 hektare.
Di atas Santori, dari nomor 47 hingga 55, secara berturut-turut terdapat nama M. Syaifullah A., Mulki Adewie, Suhatman, Ismail Yazid, Mulyadi, Saleh Mulyono, Dahri Djayaputra, Maderoni, dan Sukarlan H.S. Berdasarkan penelusuran, M. Syaifullah A. atau M. Syaifullah Achry adalah Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara ketika itu. Saleh Mulyono menjabat Camat Mesuji. Maderoni adalah Kepala Desa Kagungan Dalam. Sedangkan Sukarlan H.S. menjabat Asisten I Sekretaris Wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Secara berturut-turut pula mereka masing-masing diduga menerima ganti rugi yang besarnya sama: Rp 181,6 juta. Duit itu mereka terima setelah melepas lahan yang luasnya persis sama pula, 171,035 hektare. Dijumlahkan dengan luas lahan yang dilepas Santori, luas lahan penerima ganti rugi nomor urut 47 hingga 56 mencapai 4.268,785 hektare.
Santori membantah pernah menerima duit dari pembebasan lahan itu. »Dana itu langsung disetor ke pemerintah daerah. Demi Allah, saya tidak pernah menerima dan tidak pernah tahu," kata Santori, yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2004-2009. PT Barat Selatan lewat penasihatnya, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Ali Fathan, juga membantah ada kecurangan dalam pembebasan lahan.
Bagaimana patgulipat terjadi? Ikuti laporannya di majalah Tempo pekan ini.
ANTON SEPTIAN | NUROCHMAN ARRAZIE
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*