Kalau aksi ini benar-benar akan dilaksanakan dan dalam kenyataannya nanti memang terlaksana, maka ini satu pertanda bagus serta positif sebagAi permulaan gerakan besar dari kesatuan aksi buruh dan tani serta banyak lapisan masyaraktat lainnya yang terkoordinasi rapi dalam skala besar. Ini sebuah era baru dalam sejarah perjuangaan rakyat Indonesia melawan tirani penguasa. Namun yang lebih terpenting lagi adalah sesudah aksi yang bersifat massal tapi toh tetap bersifat insidentil ini, sangat perlu diikuti aksi konstan lainnya seperti aksi-aksi mengatasi terror para gembong jahat di desa-desa (para polisi dan elemen sewaan dan bayaran yang dikendalikan penguasa). Perjuangan politik massa rakyat yang terorganisasi terutama di desa-desa perlu dilancarkan dalam menghadapi serangan gembong jahat yang bersenjata lengkap dan juga perlu memperhitungkan konflik bersenjata dengan mereka. Setiap perjuangan tentu harus memperhitungkan korban atau sama sekali tidak berjuang dan tinggal di rumah.
ASAHAN.
----- Original Message -----
Re: Pernyataan Sikap Sekber Pemulihan Hak Rakyat untuk Aksi 12 Januari
Bung Salim, saya telah membaca baik-baik Pernyataan Sikap 77 organisasi ini. Substansinya benar dan absah secara hukum. Nadanya moderat. Sebagai mantan komisioner Komnas HAM yang membidangi hak masyarakat hukum adat, saya mendukungnya. Sudah terlalu lama Negara ini melanggar hak Rakyat atas tanah.
Wassalam,
SB.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-------------------------
From: zaenal muttaqin <zaen_al@yahoo.com>
Date: Tue, 10 Jan 2012 23:36:37 -0800 (PST)
To:
Subject: Pernyataan Sikap Sekber Pemulihan Hak Rakyat untuk Aksi 12 Januari
Pernyataan Sikap
Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia
Lawan Perampasan Tanah dan Ruang Hidup Rakyat!
"Reforma Agraria, Pembaruan Desa dan Keadilan Ekologis Jalan Indonesia Berkeadilan Sosial"
Jakarta, 12-01-2012
Kami dari "Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia", aliansi dari organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO.
Hari ini, Kamis 12 Januari 2012 melakukan aksi serentak di Ibu kota Negara DKI Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara, Maluku dan 4 wilayah di luar negeri.
Hari ini, kami menyatakan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.
Kami Berpandangan:
Bahwa masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.
Perampasan tanah tersebut terjadi karena persekongkolan jahat antara Pemerintah, DPR-RI dan Korporasi. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengesahkan berbagai Undang-Undang seperti: UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, kesemuanya hanya untuk kepentingan para pemodal.
Perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah.
Kasus yang terjadi di Mesuji dan Bima adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah. Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport dan Mesuji Sumatera Selatan membuktikan bagaimana polisi telah menjadi aparat bayaran tersebut.
Cara-cara yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-Boediono dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestik sesungguhnya adalah sama dan sebangun dengan cara-cara Rezim Fasis Orde Baru.
Kami menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat.
Bagi Kami Kaum Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Perempuan perampasan tersebut telah membuat kami kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan.
Bagi Kami Kaum Buruh, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja out sourcing yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja out sourcing ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan.
Melihat kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang tengah dijalankan oleh SBY Boediono adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan.
Kami berkeyakinan bahwa untuk memulihkan hak-hak rakyat Indonesia yang dirampas tersebut harus segera dilaksanakan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi Keadilan Ekologis.
Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, perempuan dan golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional, perempuan dan masyarakat golongan ekonomi lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional.
Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan wewenang di Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orba melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa. Penyeragaman tersebut telah menghilangkan pranata asli masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan "Bhineka Tunggal Ika" yang tak ternilai harganya.
Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agraria untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan.
Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.
Melalui Aksi ini, kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat menyerukan: Kepada seluruh rakyat Indonesia yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.
Kami juga mengajak kepada para cendikiawan, budayawan, agamawan, professional agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.
Untuk itu, Kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia menuntut :
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa, masyarakat adat dalam mengelola Hutan.
<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mensegerakan UU PA-PSDA sesuai amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
<!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.
<!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
<!--[if !supportLists]-->9. <!--[endif]-->Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.
<!--[if !supportLists]-->10. <!--[endif]-->Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak, Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional. Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya
<!--[if !supportLists]-->11. <!--[endif]-->Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
<!--[if !supportLists]-->12. <!--[endif]-->Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.
Demikian Pernyataan Sikap ini
Koordinator Umum Aksi:
Agustiana / 085223207500
Juru Bicara Sekber:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Henry Saragih 0811655668
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Idham Arsyad 081218833127
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Rahmat Ajiguna 081288734944
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Berry N Furqon 08125110979
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Abdon Nababan 0811111365
Sekretariat Sekber:
WALHI: Jl. Tegalparang Utara 14, Mampang-Jakarta Selatan 12790 | T/F +6221 79193363/7941673
Anggota Sekber
Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Petani Mandiri, Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap), Rumah Tani Indonesia (RTI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Pekerja Tekstil Buana Groups (SPTBG), Sawit Watch, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), HuMA, RACA, Greenpeace, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Pusaka Indonesia, Bina Desa, Institute Hijau Indonesia, JKPP, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KONTRAS, IMPARSIAL, IHCS, ELSAM, IGJ, Parade Nusantara, Koalisi Anti Utang (KAU), Petisi 28, ANBTI, REPDEM, LIMA, Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formada NTT), Front Mahasiswa Nasional (FMN), PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Front Aksi Mahasiswa (FAM Indonesia), LSADI, SRMI, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Liga Pemuda Bekasi (LPB), Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI-Tangerang), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), , KPO- PRP, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (PERGERAKAN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Komite Serikat Nasional (KSN), INDIES, SBTPI, Gesburi, Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), GMPI, SBTNI, Punk Jaya, PPMI,Perempuan Mahardika, SPTBG, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Konferderasi Serikat Nasional (KSN), Indonesian Corruption Watch (ICW).
----------------------------------------------------------
From: Salim Said <bungsalim43@gmail.com>
To: anurpatria@yahoo.com; 'Djoko Suyanto <jocko_50@yahoo.com>; A Dahana <adahana88@yahoo.com>; A. Rahman Tolleng <artolleng@gmail.com>; Abdillah Toha II <abdillahtoha@gmail.com>; Abidin Abidin <sdabidin@yahoo.com>; Abuprijadi Santoso (Tosi) <aboeprijadi@gmail.com>; Achmad Sujudi Dr. <achmad.sujudi@yahoo.com>; Agus Abubakar <agusabubakar@gmail.com>; Agus Widjojo <agw8@cbn.net.id>; Ahmad W. Pratiknya <aw_pratiknya@yahoo.com>; Ahmad Yani Basuki <ahmadyani.b@gmail.com>; Ahmad Zen Umar Purba <apurba@abnrlaw.com>; alfan alfian <malfanalfianm@yahoo.com>; Ali Mohamad Sungkar <sungkar15@hotmail.com>; amran nasution <amran_jbp@yahoo.com>; Andi Wijayanto <andi.widjajanto09@ui.ac.id>; ASAHAN <a.alham@kpnplanet.nl>; August Parengkuan <august.parengkuan@gmail.com>; B. J Habibie <bjh_indo@yahoo.com>; Bahtiar Effendy <bahtiar_effendy@yahoo.com>; Bambang Harimurty <bambang@tempo.co.id>; bambang hidayat <hidayatbambang@yahoo.com>; Budhy Munawar-Rachman <budhymr@tafindo.org>; Burhanuddin Abdullah <abdullahburhanuddin@ymail.com>; Chan <SADAR@netvigator.com>; chappy hakim <chappyhakim@yahoo.com>; Christianto Wibisono <christianto.wibisono@gmail.com>; Daud Sinjal <daudsinjal@gmail.com>; Dedy Jamaludin Malik <dedy_malik@yahoo.com>; Dewi Fortuna Anwar <dfanwar@yahoo.com>; Dharmawan Ronodipuro <ronodipuro@cbn.net.id>; "Didik Rachbini, Professor Dr." <didik.rachbini@yahoo.com>; Dinna Wisnu <dinna.wisnu@paramadina.ac.id>; Donny Gahral Adian Dr. <religiana@yahoo.co.uk>; Dr. Bayu <dr.bphie@gmail.com>; Dr. Firman Lubis <flubis@rad.net.id>; Dr. Joe Sulaiman <ysulaiman@gmail.com>; Dr. Marwah Daud <marwahdi@yahoo.com>; Dr. Saafroedin Bahar <drsaafroedin.bahar@gmail.com>; Dr. Taufik Abdullah <drtaufikabdullah@yahoo.co.id>; Erry Ryana Harjapamekas <erryrh@cbn.net.id>; Fahrul Razi Jenderal <h.fachrulr@gmail.com>; Farid Prawiranegara <frdprwr@yahoo.com>; Farouk Muhammad. <farouk_muhammad2003@yahoo.com>; Freddy Tulung <ftulung@gmail.com>; Ganjar Pranowo <ganjarpranowo@yahoo.com>; halim perdanakusuma <kara_eng@hotmail.com>; HS Dillon <hsdillon@gmail.com>; Ibrahim Isa/Holland <i.bramijn@chello.nl>; Ichsan Loulembah <ichanlou@yahoo.com>; Ikrar Nusa Bhakti <ikrar_nusa_bhakti@yahoo.com>; Indria Samego <indriasamego@yahoo.com>; ips/Fadli Zon <ips@cbn.net.id>; Ir. A.M. Luthfi <am.luthfi@ymail.com>; ishaq iskandar <isdar@hotmail.com>; Jayadi Hanan <hanan.2@osu.edu>; Joseph Daves <jhdaves@hotmail.com>; Juwono Sudarsono <juwonosudarsono@gmail.com>; Kiki Syahnakri <k.syahnakri@gmail.com>; Kusnadi Kardi <koesnadikardi@yahoo.com>; La Ode Muhammad D. <cissmar33@yahoo.com>; "Liddle, Bill" <Liddle.2@polisci.osu.edu>; Makmur Makka <makmurmakka@yahoo.com>; Mangadang Napitupulu <mangadang70@yahoo.com>; Mohamad Sobari <dandanggula@hotmail.com>; mohtar Mas'oed <mohtar.60@gmail.com>; Mustafa Kamal <tbmkamal@yahoo.com>; Pro.Dr. Bungaran Saragih <saragihbungaran@yahoo.com>; Prof. Dr. Djoko Rahardjo <rahardjo_djoko@yahoo.com>; Prof. Hikmahanto Yuwono <hikmahanto@yahoo.com>; Prof.Dr. Amir Santoso <amirsto2001@yahoo.com>; Prof.Dr. Ryaas Rasyid. <mryaasrasyid@yahoo.com>; Prof.Dr. Sjafii Maarif <maarif1935@yahoo.co.id>; R.M.A.B Kusuma <kusumaananda@yahoo.com>; "Rachmat Pambudy, Dr. Ir Ms" <pambudy@hotmail.com>; Retno L Marsudi <retnomarsudi@yahoo.com>; Rizal Sukma <rsukma@csis.or.id>; Rocky Gerung <rockygerung@gmail.com>; RODON PEDRASON <rodonpedrason@yahoo.com>; Rusadi Kantaprawira <rusadikantaprawira@yahoo.com>; Salahuddin Wahid <salahuddin_wahid@yahoo.com>; Salim Said <bungsalim@yahoo.com>; sayidiman suryohadiprojo <sayidiman@suryohadiprojo.com>; Sinansari Ecip <s_ecip@yahoo.com>; sjafrie sjamsoeddin <sjafrie@kemhan.go.id>; "soeyono, Let.Jen TNI (purn)" <soeyono65@yahoo.com>; "Susaningtyas N. H Kertopati,Dr." <nefohandayani@gmail.com>; Teddy P. Rachmat <tpr-gg@triputra-group.com>; teddy sunardi <teddysunardi@gmail.com>; Usep Setiawan <usepsetia@yahoo.com>; "Yunus Yosphia, Jenderal" <mcjonas07@yahoo.com>; Zaenal Muttaqin <zaen_al@yahoo.com>
Cc: Group Diskusi Kita <diskusi-kita@googlegroups.com>
Sent: Wednesday, January 11, 2012 9:42 AM
Subject: Fwd: Investasi yang Memiskinkan
---------- Forwarded message ----------
From: Salim Said <bungsalim@yahoo.com>
Date: 2012/1/11
Subject: Investasi yang Memiskinkan
To: Salim Said <bungsalim43@gmail.com>
http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=36377
RABU, 11 Januari 2012 |
Investasi yang Memiskinkan
Teramat istimewa berinvestasi di Indonesia. Selain mendapat bahan baku sumber daya alam dan tenaga kerja murah, belakangan juga diberikan fasilitas pengamanan untuk menyingkirkan dan memiskinkan rakyat.
Ketimpangan tersebut selanjutnya melatari aksi pendudukan dan blokade massa di Mesuji Lampung dan Bima Nusa Tenggara pada penghujung 2011. Tidak terkecuali bagi petambak plasma udang Bumi Dipasena, di Rawajitu, Lampung, yang mengambil alih kawasan milik perusahaan inti, PT Aruna Wijaya Sakti (AWS/CPP), 28 Desember 2011.
Sebelum melepas aset Dipasena pada pertengahan 2007, pemerintah mensyaratkan dua hal: PT AWS—anak perusahaan pakan dan ternak asal Thailand, Charoen Pokphand—berkewajiban membayar saham dan hak tagih kepada negara sebesar Rp 668 miliar.
Selain itu juga merampungkan program revitalisasi, yakni perbaikan sarana tambak udang di 16 blok dalam waktu 18 bulan. Hingga 2010, baru lima dari 16 blok yang direvitalisasi (Kompas, 11/5).
Alih-alih mendapatkan sanksi, pemerintah justru membiarkan PT AWS menambah daftar panjang kecurangannya, mulai dari mengambil, mengelola, dan memanfaatkan dana pinjaman Perbankan milik 3.982 petambak—dengan jumlah berkisar antara Rp 86-144 juta per orang; menetapkan beban biaya produksi dengan tidak transparan; memanipulasi penetapan harga hasil panen; hingga menunda pembayaran selisih hasil usaha petambak (SHU) yang nilai totalnya dapat mencapai Rp 37 miliar.
Tak berhenti disana, per 7 Mei 2011, perusahaan juga menghentikan secara sepihak seluruh aliran listrik ke tambak dan permukiman penduduk. Bahkan, pada medio 2011, Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan mengakui timnya dilarang memasuki kawasan tambak eks Dipasena oleh pihak perusahaan (Kompas, 30/5). Hingga awal 2012, aliran listrik belum juga tersambung.
Hadir
Mencermati latar belakang konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi belakangan ini, termasuk yang terjadi di Mesuji, Lampung, dan Bima, NTB, aksi pendudukan (occupy) PT AWS oleh petambak plasma eks Dipasena dapat dipahami akarnya, yakni absennya instrumen negara menjalankan fungsi dan tugas kostitusionalnya: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sesungguhnya, terdapat tiga keutamaan tambak udang eks Dipasena bagi Indonesia. Pertama, luas lahannya yang telanjur mencapai 16.250 hektare telah menempatkan Dipasena sebagai salah satu tambak udang terbesar di dunia.
Jika dikelola dengan baik, program pemerintah meningkatkan produksi hasil perikanan hingga 353 persen pada 2014 dapat dilakukan tanpa mengonversi (baca: menghancurkan) ekosistem pesisir lain di Indonesia.
Kedua, didukung 7.512 petambak yang memiliki kemauan dan keahlian (skill) dalam mengelola tambak udang terintegrasi. Tercatat, sedikitnya 45.000 jiwa menggantungkan kelangsungan kualitas hidupnya pada produktivitas tiap petak tambak. Ketiga, komoditas udang merupakan salah satu primadona ekonomi perikanan dunia. Bahkan, kerap disebut sebagai "emas-putih".
Di Indonesia, berdasarkan data BPS hingga Agustus 2011, diketahui perdagangan produk perikanan Indonesia didominasi komoditas udang, dengan nilai mencapai US$ 632,6 juta atau setara dengan 42 persen total nilai perdagangan perikanan Indonesia.
Karena itu, kehadiran pemerintah untuk mengambil alih dan menyelamatkan tambak udang eks Dipasena adalah keputusan strategis. Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat memasukkan program revitalisasi tambak Dipasena ke dalam agenda 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama (2004-2009)—dan belum terlunasi hingga saat ini.
Pemerintah dapat mengawali 2012 dengan menyalakan aliran listrik. Dengan begitu, ribuan hektare tambak dapat kembali berproduksi, sekitar 15.000 anak dapat belajar dengan layak, dan kehidupan 45.000 keluarga petambak dapat kembali normal.
Tidak cukup, pemerintah juga harus mengupayakan tindakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada seluruh petambak dan pemerintah Indonesia. Ini juga termasuk mengganti seluruh kerugian—baik materiil maupun non-materiil—akibat kegagalan perusahaan menyelesaikan program revitalisasi tambak eks Dipasena.
Harapannya, hak-hak rakyat petambak dapat segera pulih. Di saat yang sama, memberi kepastian tidak ada investasi lain yang "berbuah" kejahatan di bumi Indonesia. Tanpa keteladanan tersebut, investasi akan selalu memiskinkan!
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*