15 Januari 2012

[inti-net] Renegosiasi Tambang Harus Segera Tuntas

 

Refl : Kalau tambang dimiliki negara seperti digariskan dalam UUD 45, sebelum direvisikan, tak perlu renegosiasi, karena tambang milik negara demi untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, jadi keuntungan langsung masuk kas negara. Tetapi kalau tambang dimiliki perusahaan bukan milik mengara, maka rakyat hanya bisa gigit jarit, melihat kekayaan alam berkat illahi diangkut orang bagaikan pencuri dilindungi TNI/Polri bersenjata lengkap. Bukan saja perusahaan asing medapat keuntungan dan bertambah kaya, tetapi juga penguasa yang mengfalistasikan kontrak pertambangan termasuk petinggi TNI/Polri seperti halnya dengan Freeport yang beritanya dimuat diberbagai surat khabar dama dan luarngeri.

Kalau renegosiasi, harus siap bayar kompensasi atas kerugian perusahaan berhubung kontrak dibatal atau dirubah, seringkali tidak sedikit uang tebusan.

Pertanyaan yang tibul berhubung dengan akan adanya renegosiasi ini, antara lain ialah: "Mengapa dibuat perjanjian yang tidak menguntungkan negara dan kepentingan rakyat? Bukankah para petinggi negara adalah oknom-oknom pintar, bersekolah tinggi pada universitas-universitas asing mau pun dalam negeri mempunyai gelar doktor, MA, SH, MBA etc dan lagi beragma. Tetapi mereka membuat kontrak seperti orang-orang setengah buta huruf dan buta pengetahuan. Mereka mebuat kontrak-kontrak yang merugikan kepentingan rakyat yang juga adalah umat beragama.

Selain itu mengapa baru sekarang dihebohkan masalah renegosiasi kontrak pertambangan, padahal rezim berkuasa sekarang ini sudah berumur hampir 7 tahun.Mengapa dari semula tidak gugat dan baru sekarang dimana bintang berkuasa mulai luntur dan tidak lagi mengkilat seperti dibayangkan semula. Apakah masalah kontrak tambang ini sengaja diisukan, agar bintang berkuasa bertambah mengkilat kembali berhubung dengan pemilu yang akan datang, yaitu supaya penguasa yang sama dipilih lagi sebagai wakil rakyat terhormat dan terpercaya untuk tetap berkuasa?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/14/ArticleHtmls/Renegosiasi-Tambang-Harus-Segera-Tuntas-14012012101010.shtml?Mode=0#

Renegosiasi Tambang Harus Segera Tuntas
JAKARTA

"Semua tergantung lobi pemerintah."

Sejumlah kalangan mendesak pemerintah segera menyelesaikan renegosiasi kontrak dengan perusahaan tambang. "Itu amanat undangundang. Kalau tidak dilaksanakan, kita malu," kata anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Asfihani, kemarin.
Pengamat pertambangan Maryati Abdullah mengatakan banyak kontrak karya yang belum sesuai dengan undangundang mineral dan batu bara yang baru. "Ada beberapa yang harus negosiasi. Pemerintah harus berkeras dalam beberapa hal," katanya kemarin.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan 65 persen perusahaan pertambangan siap melakukan negosiasi ulang kontrak.
"Tim sudah kami siapkan. Kami harapkan ada keadilan di situ," ujarnya kemarin.

Pemerintah berencana melakukan renegosiasi kontrak karya sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam undangundang tersebut ada beberapa poin penting, yaitu pengaturan masa kontrak, perluasan lahan, royalti pertambangan, dan kewa jiban hilirisasi produk pertambangan. "Ke depan tidak ada lagi ekspor raw material," kata Hatta.

Renegosiasi berperan mendongkrak pendapatan pajak negara, memberi kepastian jangka waktu kontrak dan luas lahan serta investasi yang dikucurkan oleh investor. "Investor tidak boleh menguasai lahan jutaan hektare tapi tidak dikerjakan selama puluhan tahun. Rakyat tidak boleh lagi dirugikan," katanya.

Di antara sejumlah perusahaan tambang, pemerintah kesulitan melakukan renegosiasi dengan perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia.
Poin yang paling alot adalah terkait dengan pembayaran royalti.
Dalam perjanjian kontrak karya, PT Freeport Indonesia sepakat membayar tiga jenis royalti, yaitu untuk tembaga sebesar 3,5 persen, emas 1 persen, dan perak 1 persen.

Angka ini di bawah jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Royalti hasil tambang tembaga ditetapkan 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak 3,25 persen.

Menurut Asfihani, tidak ada pengecualian dalam proses renegosiasi. Ia menyarankan pemerintah agar menggunakan tim negosiasi yang andal untuk menghadapi perusahaan tambang yang membandel. "Semua tergantung lobi pemerintah," katanya.

Maryati, yang masuk dalam Tim Transparansi Perusahaan Ekstraktif yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan royalti bisa dinaikkan secara bertahap.
Namun poin yang dinilai penting adalah kewajiban perusahaan tambang melakukan divestasi saham. "Terutama Freeport, divestasi harus dibicarakan," katanya.

Masalah lain adalah lahan eksplorasi. Ia menyarankan pemerintah harus tegas meminta kembali lahan yang tidak jadi dieksplorasi oleh perusahaan tambang. Sebab,"Itu akan memicu penambangan ilegal."

Maryati berharap pemerintah jeli menerapkan perintah undang-undang dalam pertambangan. Amanat undang-undang yang kerap diabaikan adalah penambahan penyertaan modal untuk pemerintah daerah yang harus diberikan 10 persen di setiap perpanjangan kontrak.

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdhani Sirait, mengatakan hingga kini belum ada jadwal renegosiasi kontrak tambang dengan pemerintah.

ALWAN RIDHA RAMDHANI | AKBAR TRI KURNIAWAN Enam Poin Renegosiasi Kontrak 1. Luas Wilayah Kerja PEMERINTAH: Luas wilayah tambang mineral maksimal 25 ribu hektare, dan batu bara 15 ribu hektare.
PENGUSAHA: Lebih luas lagi.
HASIL RENEGOSIASI: Luas wilayah didasarkan pada hasil kajian rencana kerja jangka panjang badan usaha.
2. Perpanjangan Kontrak PEMERINTAH: Jangka waktu izin usaha operasi produksi untuk mineral diperpanjang menjadi 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 10 tahun.
PENGUSAHA: Izin usaha dan jangka waktu diberikan oleh pemerintah pusat untuk menghindari tumpang-tindih.
HASIL RENEGOSIASI: Izin diberikan oleh pemerintah pusat, berkoordinasi dengan daerah.
3. Penerimaan Negara PEMERINTAH: Royalti mineral naik mulai dari 3,75 persen.
PENGUSAHA: Royalti berimbang dengan kewajiban lain.
HASIL RENEGOSIASI: Pemerintah tetap berpedoman pada PP Nomor 45 Tahun 2003.
4. Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian PEMERINTAH: Pengolahan dan pemurnian di dalam negeri maksimal 2014.
PENGUSAHA: Sepakat, tapi jangka waktu diperpanjang.
HASIL RENEGOSIASI: Pemerintah akan menetapkan kebijakan berdasarkan hasil kajian.
5. Kewajiban Divestasi PEMERINTAH: Divestasi bertahap sampai 51 persen.
PENGUSAHA: Ada kontraktor yang meminta pemilikan nasional cukup 20 persen.
HASIL RENEGOSIASI: Pemerintah tetap pada posisinya.
6. Kewajiban Penggunaan Jasa Dalam Negeri PEMERINTAH: Pemanfaatan tenaga kerja, barang, dan jasa lokal.
PENGUSAHA: Sebagian besar perusahaan jasa nasional belum kompeten.
HASIL RENEGOSIASI: Pemerintah tetap pada posisinya.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___