4 Januari 2012

[inti-net] Tak Ada Alasan Lindungi Nurpati - Keterangan Nunun Belum Cukup Jerat Miranda

 

Tak Ada Alasan Lindungi Nurpati
Eko Hendrawan Sofyan | Rabu, 4 Januari 2012
Kompas Images/Dhoni Setiawan Andi Nurpati

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepolisian didesak segera menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, sebagai tersangka dalam kasus pemakaian surat palsu Mahkamah Konstitusi. Polisi tak lagi memiliki alasan untuk tidak melakukan hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengonfirmasi ada pemalsuan surat.
"Orang yang membuat surat palsu sudah dihukum. Dalam putusan disebut orang yang menggunakannya. Seharusnya ia dikenai sebagai pengguna surat palsu. Tiada alasan untuk tak menetapkan Nurpati sebagai tersangka," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Selasa (3/1), di Jakarta, saat dimintai tanggapan mengenai putusan terkait surat palsu MK.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap pun mengatakan, polisi tak punya alasan untuk melindungi Nurpati. Surat palsu MK itu sudah digunakan.

"Jika surat palsu itu tidak dipakai, tindak pidana tidak terjadi dan Masyhuri (Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK) harus bebas. Masyhuri dinyatakan bersalah. Sekarang tinggal mencari penggunanya," kata Chairuman.

Ditelepon Nurpati
Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum satu tahun penjara Masyhuri Hasan. Ia dinyatakan terbukti bersalah, yaitu bersama dengan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein memalsukan surat MK untuk menjawab pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan. Putusan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, Masyhuri dan Zainal membuat konsep surat jawaban atas pertanyaan KPU pada 14 Agustus 2009. Masyhuri mengetik, Zainal mendikte isi surat yang intinya menyebutkan ada �penambahan� suara di tiga kabupaten (Gowa, Takalar, dan Jeneponto) Dapil I Sulsel. Kata �penambahan� itu tak sesuai dengan amar putusan MK dan panitera MK, Pan Mohammad Faiz, sudah mengingatkan, tetapi diabaikan.

Menurut majelis hakim, Masyhuri ditelepon Nurpati dan Nesyawati agar segera mengirimkan jawaban MK itu secepatnya karena akan digunakan dalam rapat pleno pimpinan KPU. Masyhuri mencetak konsep surat itu dan mengirimkannya melalui faksimile ke kantor KPU setelah membubuhi dengan tanda tangan Zainal dengan cara dipindai. Surat yang asli baru dikirimkan pada 17 Agustus 2009, diserahkan kepada staf Nurpati. Konsep surat tertanggal 14 Agustus itu dipakai dalam rapat pleno KPU.

�Saat memimpin rapat, Andi Nurpati membacakan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dan bukan membacakan surat tertanggal 17 Agustus 2009. Ini menimbulkan hak Dewie Yasin Limpo menjadi anggota DPR,� kata majelis hakim.

Majelis hakim menambahkan, perbuatan Masyhuri itu menimbulkan kerugian bagi kader Partai Gerakan Indonesia Raya, Mestariyani Habie. Masyhuri banding atas vonis itu. (ana/nwo/dik)

http://www.suarapembaruan.com/home/keterangan-nunun-belum-cukup-jerat-miranda/15520#Scene_1

Keterangan Nunun Belum Cukup Jerat Miranda
Rabu, 4 Januari 2012 | 9:23

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (Google)

[JAKARTA] Keterangan yang disampaikan tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti ternyata belum cukup untuk menjerat mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Gultom.

Sebab, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan guru besar ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut sebagai tersangka dalam kasus pemberian 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

"Keterangan Bu Nunun belum cukup menjerat Miranda. Mengingat, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka memerlukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP saat dihubungi SP, Rabu (4/1) pagi.

Tetapi, Johan Budi mengatakan KPK telah berencana meminta keterangan Miranda, terkait pernyataan Nunun kepada penyidik mengenai permintaan Miranda untuk dikenalkan kepada empat anggota dewan. Tetapi KPK belum menentukan waktu pasti. "KPK memang berencana memanggil Bu Miranda. Tetapi, belum tahu waktunya," ungkap Johan Budi.

Johan juga menambahkan bahwa KPK akan kembali berencana memeriksa Nunun dalam pekan ini. Tetapi, dengan mempertimbangkan pada kondisi kesehatannya

Sementara itu, penasihat hukum Nunun, Mulyaharja dan Ina Rahman mengaku menghormati proses hukum dan menyerahkan keputusan menjerat Miranda kepada KPK.
Senada dengan Ina, Mulyaharja mengatakan bahwa keterangan Nunun hanyalah salah satu alat bukti yang perlu dilengkapi dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Secara yuridis keterangan Ibu Nunun adalah salah satu alat bukti saja. Namun, harus dilengkapi dengan keterangan saksi, yaitu empat terdakwa sebelumnya dan alat bukti berupa cek pelawat. Sebagaimana, ketentuan Pasal 184 KUHAP jo Pasal 50 UU Tipikor. Tetapi semua tergantung KPK," jelas Mulyaharja.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan tanggal 29 Desember lalu, dihadapan penyidik KPK Nunun memberikan keterangan soal pertemuan antara sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 dengan mantan DGS BI Miranda Swaray Gultom.

"Dikenalkan kepada empat anggota dewan. Ada Endin J Sofihara, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta ," kata Mulyaharja yang mendampingi Nunun, Kamis (29/12).

Tiga dari empat eks anggota Komisi IX DPR yang dikenalkan Nunun kepada Miranda diketahui sebagai operator suap cek pelawat pada fraksi masing-masing. Endin Soefihara diketahui mendistribusikan cek pelawat kepada dua rekannya di FPPP.

Sedangkan, Udju Djuhaeri diketahui menyebarkan cek pelawat kepada tiga rekannya di Fraksi TNI Polri. Kemudian, Hamka membagi-bagikan cek pelawat kepada 11 rekannya di Fraksi Partai Golkar. Sedangkan, Paskah Suzetta bertindak sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) Partai Golkar di Komisi IX DPR saat pemilihan pejabat bank sentral tahun 2004.

Untuk FPDI-P juga diketahui menerima cek pelawat dengan total nilai Rp 24 miliar tersebut. Walaupun, tidak ada satu orang pun dari FPDI-P yang dikenalkan Nunun kepada Miranda. Tetapi, dari persidangan terungkap, anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dari FPDI-P diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Miranda di Hotel Dharmawangsa sebelum fit and proper test. [N-8]

Milis Inti-net : Indonesia Tionghoa Networks
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Blog Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
Blog Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com
Blog JakartaPost
http://jakartapost.blogspot.com
Feeds :
http://feeds.feedburner.com/JakartaPost-OnlineReviews

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___