Refl: Kalau seandainya yang dimaksudkan dengan bos besar itu adalah SBY, maka pertanyaannya apakah SBY dibebaskan dari tuntutan hukum seperti haji, jenderal, presiden NKRI Muhammad Soeharto? Kalau seandainya Angelina di-Munir-kan sebelum kentara siapa itu bos besar, apakah kasus ini akan terus dicungkil sampai ke ujung akar-akarnya?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/06/ArticleHtmls/ANGELINA-SONDAKH-PEMEGANG-KARTU-BOS-BESAR-06022012001007.shtml?Mode=0
ANGELINA SONDAKH PEMEGANG KARTU BOS BESAR
JAKARTA
"Keluarga besar siap jika Angie ditahan."
Angelina Sondakh ditengarai sebagai orang kepercayaan Anas Urbaningrum dalam mengumpulkan keuntungan dari sejumlah proyek pemerintah.
Menurut Ria Irsyad, pengacara M. Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, dugaan kerja sama Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu dengan ketua umumnya tersebut terlihat dalam pesan BlackBerry kepada Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan yang pernah dimiliki Nazaruddin.
Ria menuturkan, pesan yang terkuak dalam persidangan kasus kliennya itu menunjukkan bahwa Angie--sapaan akrab Angelina--kerap menanyakan proyek dan menagih duit kepada Rosa dengan istilah "apel". "Saat meminta duit ke Rosa, Angie sering menyebut istilah `Bos Besar', yang tak lain adalah Anas," ujar Ria saat dihubungi kemarin. "Bukankah itu menandakan bahwa dia (Angie) memang media (perantara)?" Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu menetapkan Angie sebagai tersangka penerima suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang senilai Rp 191 miliar. Ketua KPK Abraham Samad memastikan memiliki bukti kuat untuk menjerat anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu. Tapi Abraham menolak membeberkan bukti-bukti itu.
"Tidak boleh disebutkan karena menjadi bagian dari strategi penyidikan," ujarnya.
Adapun Angie hingga berita ini ditulis belum mau berkomentar.Kemarin Tempo menyambangi Tempo menyambang rumah Angie. Ia sedang menggelar tahlilan mengenang satu tahun meninggalnya hun meninggalnya Adjie Massaid, sang suami.
Menurut Mudji Massaid, adik Adjie Massaid, Angie terlihat baik-baik saja dan berkumpul dengan keluarga besarnya.
"Keluarga besar juga siap jika Angie ditahan KPK terkait dengan penetapannya sebagai tersangka," kata Mudji.
TRI SUHARMAN | DIMAS SIREGAR | SUKMA Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko mengatakan bahwa tersangka baru kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh, bisa dikenai pasal pencucian uang. "Bila terbukti menerima suap, ia bisa dijerat," ujarnya di Jakarta, Sabtu lalu.
Menerima suap, kata Danang, merupakan salah satu indikasi awal tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menelusuri aliran dana yang diterima Angie.
"Uang dugaan suap itu dipakai dan dialihkan ke mana saja,"ujarnya.
Namun proses tersebut dinilai Danang masih bergantung pada pembuktian dugaan suap terhadap politikus yang pernah menyandang gelar Puteri Indonesia 2001 ini.
"Yang penting, KPK harus bisa membuktikan Angie terima suap," ujarnya. Penelusuran dugaan pencucian uang, ujarnya, bisa dilakukan bersamaan dalam penyidikan terhadap Angie untuk tindak pidana korupsi.
Menjerat Angie dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Danang, memungkinkan pembekuan aset-aset milik tersangka."Angie bisa diminta menjelaskan soal hartanya,"ujarnya.
KPK sebelumnya mencurigai kekayaan Angie, yang melonjak 10 kali lipat dalam kurun 2003-2010. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pada 2003 harta Angie tercatat sebesar Rp 618 juta.Tujuh tahun kemudian, hartanya melonjak menjadi Rp 6 miliar. Harta tersebut terdiri atas lima mobil mewah, tanah dan bangunan, batu mulia, giro, dan surat berharga.
Atas indikasi tersebut, Danang berharap KPK tak hanya menjerat Angie dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Telusuri juga dugaan pencucian uang," ujarnya.
Jumat, 3 Februari 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan Angie sebagai tersangka baru kasus korupsi Wisma Atlet. Angie disangka menerima fee dari perusahaan milik koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Uang itu dimaksudkan untuk memuluskan langkah Grup Permai, korporasi milik Nazar, memenangi sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie terancam dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, yaitu menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. ● M. ANDI PERDAN
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*