KepadaYth.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)di Tempat
Dengan Hormat,
bersama ini kami menyampaikan bahwadalam pelaksanaan pelelangan/pengadaan:
a. Pengadaan
buku perpustakaan SD/SDLB
b. Pengadaan
buku perpustakaan SMP
di
Kabupaten Lumajang, yang sumber dananya adalah dana alokasi khusus
(DAK) pendidikan tahun 2010 kami menyampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan
sanggahan dari peserta lelang (terlampir) ,
patut diduga ada pelanggaran Kepres 80 (saat itu lelang ini dijalankan berdasarkan Kepres 80 th
2003), yakni dalam pakta integritas. Karena beberapa peserta yang
menawarkan barang dan salah satunya ditetapkan sebagai pemenang
yakni PT. Budi Karya Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang diduga ikut
serta lelang hanya sebagai peserta pendamping, adalah milik orang yang sama. (terlampir
surat sanggahan, akta perusahaan dari PT. Budi Karya Mandiri dan PT Cipta
Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah milik
satu orang yang sama, yakni Liauw Inggarwati. Berkas tersebut, secara lengkap bisa dilihat pada dokumen
pelelangan)
2. Untuk itu KPPU diharap dapat meminta dan memeriksa
dokumen pelelangan tersebut kepada Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang,
yang beralamat, di Kawasan Wonorejo Terpadu, Kabupaten Lumajang, Tlp.
0334-881804. Hal ini tentunya sangat berguna untuk menggali data yang
diperlukan serta identitas maupun alamat pihak2 yang terkait dalam
dugaan pelanggaran UU Monopoli (UU no. 5 tahun 1999)
3. Selain
itu tentunya pihak KPPU juga perlu menggali data dan memeriksa Bupati
kabupaten Lumajang, yang beralamat di Jl. Alun-alun Utara no.7 Lumajang,
Tlp: 0334-881255, yang merupakan atasan dari Kepala Dinas Pendidikan
kabupaten Lumajang dan Panitia pengadaan buku yang sumber dananya adalah
berasal dari dana alokasi khusus pendidikan 2010 tersebut.
Adanya
persekongkolan tersebut, telah melanggar:
4. Pakta integritas yang telah
dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan, yang tertulis di dalam
RKS.
5. Melanggar pasal 19 ,
Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik
sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya
untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa
pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
6. Melanggar pasal 22 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
7. Melanggar pasal 24 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku
usaha pesaingnya
dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di
pasar
bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun
ketepatan
waktu yang dipersyaratkan.
8. Melanggar pasal 26 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi
direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan
tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis
usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa
tertentu,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Pelanggaran
terhadap pasal-pasal tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal
48 dan pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Surabaya, 30 januari 2012
Hormat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*