Refl: Dari mula sudah diketahui bahwa jabatan wakil menteri adalah akal bulus petinggi rezim guna memberi gambaran kepada yang mau dibodohkan bahwa diadakan perubahan yang tidak lain memperpanjang nafas kekuasaan rezim kleptokrasinya.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/08/ArticleHtmls/Jabatan-Wakil-Menteri-Dinilai-Buat-Kacau-08022012007003.shtml?Mode=0
Jabatan Wakil Menteri Dinilai Buat Kacau
JAKARTA
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan posisi wakil menteri dalam prakteknya merusak jenjang karier birokrasi. "Jabatan ini menimbulkan kekacauan," ujarnya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Ia menilai jabatan tersebut tidak jelas."Bagaimana bisa pejabat karier dilantik secara politis," ujarnya. Uji materi tersebut diajukan oleh Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi. Mahfud menilai ketidakjelasan tersebut terjadi karena pelantikan wakil menteri dilakukan oleh Presiden, bukan menteri yang bersangkutan. Ini menyebabkan wakil menteri bisa dianggap bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada menterinya.
Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito menilai posisi wakil menteri inkonstitusional. "Pasalnya, bertentangan dengan UUD 1945,"ujarnya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi ini. Pasal itu seharusnya mengatur syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian."Bukan dan tidak dibenarkan bikin jabatan wakil menteri," ujarnya. Dia juga mengatakan pasal tersebut tidak sah secara hukum."Tidak ada nalar bahwa pasal itu memiliki kualifikasi hukum dan sah,"katanya.
Saat ini persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan kesaksian dari sejumlah ahli. Pihak pemerintah menghadirkan mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan ahli pemerintahan daerah Miftah Toha.
MK juga mengundang dua saksi, yakni Anggito Abimanyu, calon wakil menteri yang terganjal, dan mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Sofyan Effendy.
M ANDI PERDANA
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*