Refl: Ini bukan masalah baru. Lihat saja pada masa kekuasaan Soeharto. Berkali-kali beliau dipilih menjadi presiden NKRI, sekalipun sudah diketahui jago korupsi. Kemudian ada kasus terkenal yaitu korupsi Bulog dimana Akbar Tanjung dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Tetapi, Akbar pintar. Setelah dijatuhi hukuman penjara, langsung pergi melakukan ibadah haji dan rupanya setelah bergumul di bukit Arafat maka kejahatan korupsinya diampuni. Dan oleh karena itu setelah kembali dari ibadah suci tsb beliau tetap bertahta di DPR. Kedua contoh ini boleh dibilang ekstrim. Tetapi, yang tidak ekstrim sangat banyak. Contohnya tidak masuk kerja atau tidur waktu persidangan etc, setuju pemjual asset negara dibawah harga pasar (tankers). Ini korupsi mungkin kecil-kecilan, tetapi kalau dijumlahkan, pasti hasilnya seperti bukit gunung Ararat.
Narapidana tentu saja boleh mencalonkan diri untuk dipilih selama tidak kehilangan hak kewarganegaraannya, yaitu hak dipilih dan memilih. Semua ini terserah kepada para pemilih untuk memilih siapa saja yang mereka kehendaki, mau pilih dan diperintahi oleh koruptor, boleh! Mau pilih garong atau raja copet adalah hak mereka. jadi monggo-monggo, plissss plisss, it's the choice of destiny.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/10/ArticleHtmls/EDITORIAL-Jika-Koruptor-Boleh-Dipilih-10022012003012.shtml?Mode=0
EDITORIAL Jika Koruptor Boleh Dipilih
Keinginan sebagian politikus Senayan untuk memperbolehkan bekas narapidana korupsi menjadi calon legislator amat merisaukan. Kendati hak pilih warga negara dijamin oleh konstitusi, langkah ini tidaklah menguntungkan bagi upaya pemberantasan korupsi.
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum DPR bahkan telah melangkah lebih jauh. Mereka sepakat memasukkan aturan yang pro-koruptor itu dalam RUU Pemilu. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 membuka kemungkinan itu. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan Robertus, seorang bekas terpidana kasus pembunuhan, terhadap Undang-Undang Pemilu Legislatif dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Robertus menggugat aturan tentang larangan dipilih dalam kedua undang-undang itu, khususnya pasal yang mengatur larangan bagi seseorang yang pernah divonis bersalah dalam perkara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merugikan dirinya lantaran ia pernah divonis sembilan tahun penjara.
Majelis hakim konstitusi akhirnya merevisi pasal larangan bagi bekas narapidana. Menurut putusan MK, pasal itu konstitusional asalkan, antara lain, tidak diberlakukan bagi jabatan publik yang dipilih, berlaku dalam jangka waktu hanya lima tahun setelah menjalani hukuman, atau dikecualikan bagi narapidana yang mengaku secara terbuka dan meminta maaf.
DPR sebetulnya tidak harus membabi-buta mengikuti putusan MK tersebut, terutama untuk bekas narapidana korupsi. Apalagi Mahkamah juga tidak konsisten.
Sebelumnya, pada 2007, MK jelas menolak uji materi terhadap pasal serupa. Entah kenapa, lembaga ini kemudian mengabulkan permohonan Robertus dengan sejumlah syarat itu.
Hak memilih dan dipilih memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tapi hak ini tidak termasuk hak yang tak boleh dikurangi. Pembatasan hak bisa dilakukan untuk kepentingan yang lebih tinggi, seperti memerangi korupsi, melindungi moral publik, atau untuk kepentingan negara yang lain. Bukankah memberi syarat bahwa calon legislator harus memenuhi tingkat pendidikan tertentu sebetulnya juga pembatasan hak? MK menganggap pembatasan hak secara sementara—lima tahun setelah menjalani hukuman boleh dipilih dalam pemilu—tidaklah melanggar konstitusi.
Bagaimana bila DPR memperpanjang waktu jeda ini, misalnya menjadi 20 atau bahkan 30 tahun setelah menjalani hukum? Sungguh lucu bila kelak perbedaan waktu ini akan dianggap sebagai faktor yang melanggar konstitusi oleh MK.
Itu sebabnya, DPR tidak perlu mengikuti secara kaku putusan itu. Soalnya, jika dipatuhi, betapa enaknya koruptor di negeri ini. Mereka umumnya hanya menjalani hukuman satu sampai lima tahun. Karena harta mereka tidak disita, mereka pun masih kaya-raya. Dengan duit ini, bekas koruptor mampu membeli suara rakyat, lalu tampil lagi di DPR atau menjadi pejabat penting.
Putusan MK itu sebetulnya justru merupakan ujian bagi kalangan DPR. Mereka mesti membuat rumusan pasal yang tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi, tanpa harus melanggar konstitusi. Lain halnya jika politikus Senayan memanfaatkan peluang tersebut untuk membela para koruptor yang sebagian rekanrekan mereka sendiri. ●
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*