http://www.lampungpost.com/opini/24033-korupsi-dan-pembodohan-publik.html
Korupsi dan Pembodohan Publik
Selasa, 07 February 2012 06:05
Umbu T.W. Pariangu
Dosen Fisipol
Universitas Nusa Cendana Kupang
TUJUH tahun rakyat Indonesia berharap negara ini bersih dari korupsi, tetapi tampaknya makin hari kasus korupsi makin mencuat dan kian tak tersentuh hukum. Janji Ketua KPK Abraham Samad untuk mengumumkan tersangka baru dalam kasus wisma atlet pun baru dilakukan setelah timbul berbagai desakan dari publik. Bahkan, tersiar kabar di internal KPK sempat terjadi "perpecahan" pendapat soal penetapan status tersangka terhadap Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng pada Senin (23-1).
Tak bisa ditampik bahwa rakyat dari hari-kehari makin pesimistis terhadap kinerja lembaga yang dibentuk di zaman Presiden Megawati ini. Masyarakat skeptis karena koruptor terus membela diri, termasuk dengan mengeluarkan kebijakan penting yang menyandera hak-hak rakyat. Padahal, antara korupsi yang eksesif dan kemelaratan rakyat memiliki kausalitasnya (Fredericson & Ghere, 2005). Banyak anggaran publik masuk ke saku elite yang berkonspirasi dengan pemodal.
Korupsi merasuki kohesivitas sosial dan menghancurkan solidaritas yang tengah dibutuhkan untuk menyinergikan masyarakat-negara dalam memperjuangkan demokrasi politik-ekonomi bermartabat. Korupsi membunuh masa depan bangsa sekaligus menjadi masa depan bagi koruptor. Ia bak vampir pengisap darah rakyat seperti 900 ribu balita Indonesia yang terkena gizi buruk karena biaya pembangunan kesehatan lebih banyak dikorupsi.
Artikulasi Kekuasaan
Negara yang minimalis dalam menciptakan mekanisme pemberantasan korupsi menjadi penanda negara gagal membentuk peradabannya (Frederic, 2005). Dengan sinyalemen ada kekuatan besar yang memproteksi jaringan korupsi sebagaimana diisyaratkan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, membenarkan pernyataan bahwa kita perlu proses dan kesabaran untuk melawan kejahatan sistemik korupsi. Namun, penantian dalam konteks target juga memerlukan keterukuran yang menandai progresivitas sebuah gerakan perlawanan.
Becermin dari indeks persepsi korupsi dan wajah integritas pelayanan publik kita yang tidak menunjukkan kemajuan berarti, tentu rakyat skeptik, benarkah korupsi telah menjadi musuh bersama pemerintah? Jangan-jangan penegakan hukum hanyalah artikulasi kekuasaan belaka. Ia hanya alat propaganda kekuasaan untuk mengemas pencitraan (Hardiman, 2009:141).
Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan rakyat dan media massa dengan talkshow-nya sering berpuluh langkah lebih cepat dibandingkan KPK yang berpengalaman menangani kasus korupsi. Rakyat dan media massa selalu buru-buru mengarahkan vonis bersalah kepada seseorang meskipun itu tak semudah yang dibayangkan. Sebab, segala tuduhan harus disertai alat bukti akurat. Apologi ini wajar saja.
Akan tetapi, menjadikan apologi ini sebagai dasar membungkus ketidakberanian KPK menebang pohon koruptor hanyalah siasat pembodohan bagi publik. KPK sudah mestinya bisa dibuktikan melalui ukuran kinerjanya: berapa menteri yang berhasil dipenjarakan, berapa kasus besar yang tuntas, dan berapa uang yang dikembalikan ke kas negara.
Kasus Century, misalnya, sebelumnya pimpinan KPK menyatakan tidak cukup bukti membawanya ke ranah pidana. Namun, itu terbantah ketika pimpinan KPK yang baru menemukan bukti-bukti baru di balik kasus senilai Rp6,7 triliun itu. Jika mengacu pada kinerja KPK yang memiliki standar kerja baku, mestinya konspirasi Century sudah dapat dibongkar dari awal.
Dalam kasus cek pelawat, misalnya, para politisi penerima suap telah dijebloskan ke penjara, bahkan di antaranya sudah dibebaskan. Namun, untuk menjerat siapa aktor di balik penyuapan itu, KPK kelimpungan. Masyarakat yakin ada peran kekuatan besar yang ikut menskenariokan jalannya penanganan kasus korupsi yang melibatkan aktor-aktor prominen di lingkaran kekuasaan.
Imajinasi Hukum
Hukum tidak sebatas aturan mati, tetapi menjadi inspirasi aparat untuk berimajinasi melawan segala bentuk ketidakdilan. Level imajinasi hukum lebih tinggi daripada sekadar logika dan rasionalitas hukum. Rasionalitas hukum sebatas menerjemahkan pasal-pasal ke dalam penafsiran baku tanpa memerhatikan zeit geist dinamika sosial.
Sedangkan imajinasi hukum memberi peluang improvisasi dan interpretasi sekaligus mencari strategi inspiratif yang membangkitkan dukungan sosial untuk melawan korupsi. Kalau ini dijalankan, hukum tidak mungkin mati melawan hegemoni politik. Imajinasi spirit penegak hukum akan menjadi pisau yang tajam untuk "memenggal" kepala koruptor (Haris, 2007).
Aparat hukum, terlebih KPK, harus menegakkan hukum dengan spirit yang lebih imajinatif dari sekadar dogmatisme hukum. Presiden pun harus tegas dan berani mengerahkan aparatnya untuk membongkar dan mereduksi kejahiliahan korupsi. Meskipun KPK lembaga independen, Presiden perlu terus membangun komunikasi intensif dengan lembaga superbodi ini guna menciptakan kesamaan spirit dan langkah eliminasi korupsi. (*)
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*