Dari sebuah blog, ada kajian menarik, dimana korupsi bukan hanya bisa
terjadi pada kasus pembangunan, pengadaan barang & jasa dll. Akan
tetapi bisa saja terjadinya kasus korupsi karena adanya kebijakan yang
melatar-belakanginya, sehingga terjadinya korupsi pada pembangunan,
pengadaan barang & jasa dll hanyalah merupakan salah satu efek
domino saja, dari sebuah rencana sistematis
Semoga manfaat
Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi
http://wargatumpat.blogspot.com/2012/02/pesisir-perlunya-pengawasan-payung_05.html
Nazarudin, Anas Urbaningrum, PT Bintang Ilmu/ Wimpy Ibrahim dll dibawah ini, ada beberapa pertanyaan menggelitik,
Setelah Angelina, apakah akan merembet ke Anas Urbaningrum. Dan apakah Cukong besar dibelakangnya ikut ditindak secara hukum???
Dalam
Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP) ada pasal menyuruh melakukan, turut
serta melakukan dll, tapi kelihatannya seringkali aparat enggan memakai
pasal dalam KUHP
ini.
Belajar dari kasus Nazarudin, hal lain yang lebih penting,
bahwa kedepan mulai harus dipikirkan, bahwa korupsi bukan hanya dalam
pengadaan barang, jasa ataupun pembangunan gedung dll, tapi apakah
sebuah kebijakan cenderung merupakan awal terjadinya tindak pidana
korupsi atau bukan. Dan masalah ini sampai sekarang belum ada aturan
hukum yang mengatur hal
ini.
Misalnya aturan UU apakah memang dibuat untuk kepentingan
publik, atau cenderung merupakan aturan yang dibuat untuk memperoleh
keuntungan, dari yang berwenang membuat peraturan dalam hal ini
pemerintah bersama DPR (eksekutif & legislatif). Hal ini bisa
dilihat misalnya UU tentang pertambangan yang bertabrakan dengan UU
lingkungan hidup, dimana untuk pertambangan akhirnya bisa secara legal
merusak lingkungan hidup, karena adanya UU pertambangan dan peraturan
pelaksananya, mulai peraturan pemerintah sampai peraturan daerah.
Hal
yang sama bisa dilihat dalam banyak kasus yang berakibat terjadinya
konflik yang terjadi di masyarakat, karena kebijakan yang memberi
legalitas pada sebuah usaha yang ternyata bisa berakibat masyarakat
setempat berpeluang kehilangan kehidupannya, misalnya kasus pertambangan
yang ternyata berbenturan dengan kepemilikan adat, kasus perkebunan dll
yang mengakibatkan konflik seperti kasus mesuji, kasus di
Lombok, kasus masyarakat dayak, kasus rusaknya alam di Kalimantan
karena pertambangan resmi batubara, rusaknya hutan karena HPH dll...
Juga
peraturan2 lain, seperti peraturan pemerintah, peraturan mentri,
peraturan daerah dll. Karena jika jeli sebenarnya disinilah yang membuka
terjadinya peluang untuk melakukan korupsi atau malah bisa jadi
merupakan sumber & niat untuk melakukan korupsi. Hal ini bisa
dilihat misalnya suatu daerah banyak jalan rusak, akan tetapi anggaran
untuk perbaikan jalan sangat minim atau tidak disahkan dalam APBN/APBD,
sebaliknya anggaran untuk kegiatan yang lain yang tidak perlu malah
disahkan, misalnya anggaran kunjungan kerja, studi banding, biaya
sekolah dengan alasan peningkatan SDM anggota dewan & eksekutif dll
Dalam
kasus Nazarudin, jika dianalisa, ada indikasi bahwa memang anggaran
negara itu diajukan & akan disahkan oleh yang berwenang (eksekutif
& legislatif) karena sudah ada titipan
apa yang akan dibangun atau barang apa yang akan dipasok, siapa yang
akan mengerjakan dll. Dalam kasus semacam ini apakah bisa UU tindak
pidana korupsi menjangkau???
Misalnya apakah memang perlu
pembangunan wisma atlet yang sekarang jadi rame, karena sebenarnya sudah
ada tempat lain untuk itu, kasus hambalang dll
Atau apakah memang
perlu dianggarkan dalam keuangan negara, apa misalnya diadakan rumah
sakit pendidikan, dengan pembangunan rumah sakit dan pengadaan peralatan
kesehatan yang mahal, karena dalam prakteknya bisa membuat keuangan
universitas kedodoran, sebab tidak ada biaya operasional untuk itu,
sehingga bisa jadi sesuatu yang dibangun & dibeli dengan harga
triliunan rupiah nantinya mangkrak, karena memang bukan kebutuhan,
padahal sebenarnya bisa dengan membuat MOU dengan rumah sakit yang ada
dikota yang bersangkutan sekaligus bisa melengkapi fasilitas rumah sakit
yang melayani umum yang sudah ada dll
Karena UU
tindak pidana korupsi kelihatannya sulit menjangkau hal ini. Tampaknya
perlu pemikiran dari para ahli hukum, negarawan dll, apakah diperlukan
payung aturan hukum yang mengatur atau mengandalkan lembaga seperti
Mahkamah Konstitusi, yang tentu akan kerepotan menangani kebijakan yang
dibuat oleh eksekutif & legislatif (mulai pusat sampai daerah) jika
dipandang kebijakan itu cenderung merugikan masyarakat & cenderung
merupakan kebijakan yang memberi legitimisai untuk tindakan korup. Atau
yang lebih vulgar, bisa saja terjadi sebuah kebijakan dibuat atau sebuah
anggaran disahkan karena adanya fee atau uang komisi, sebagaimana
pernah dimuat berita adanya kasus tertangkap tangan oleh KPK karena
terjadinya suap untuk mengesahkan anggaran tertentu, atau kasus Miranda
Gultom, dimana kasus2 itu hanya bisa dijerat kasus suap, yang cukup susah
membuktikannya secara hukum jika tidak tertangkap tangan.
http://www.pedomannews.com/nasional/berita-nasional/politik-a-hukum/4886-nazaruddin-tuding-anas-bermain-proyek-kemendiknas
JAKARTA, PedomanNEWS.com -
Kali ini Giliran Ketua Umum Anas Urbaningrum yang dibuka aibnya oleh
Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Anas bermain dalam proyek Kemendiknas.
"PT Anugrah Nusantara digunakan untuk main proyek di Kementerian
Pendidikan Nasional. PT tersebut bermain dengan penerbit Bintang Ilmu
yang dimiliki oleh Wimpy Ibrahim," kata Nazaruddin blackberry masangger
ke beberapa wartawan, Kamis (7/7/2011).
Wimpy (warga Taiwan?) disebut Nazaruddin rutin memberi setoran pada Anas Urbaningrum.
"Proyek yang dimainkan oleh Wimpy itu adalah proyek pengadaan buku
melalui senilai Rp 6,4 triliun," ujarnya.
Sebelumnya
Nazaruddin mengatakan bahwa kepergiannya ke Singapura atas Anas
Urbaningrum, "Mas Anas berjanji pada saya untuk bereskan urusan ini
dengan KPK. Saya pun diminta pergi ke Singapura untuk beristirahat. Saya
diminta untuk menghilang dulu selama tiga tahun ke Singapura," ujar
Nazaruddin.
Indra Dahfaldi
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*