17 Februari 2012

[inti-net] Sikap SBY Serahkan Kasus GKI Yasmin ke Pemkot Bogor Dipertanyakan

 

Sikap SBY Serahkan Kasus GKI Yasmin ke Pemkot Bogor Dipertanyakan
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta Anggota Fraksi PDIP DPR, Eva Kusuma Sundari, mempertanyakan alasan Presiden SBY yang meminta Pemkot Bogor untuk segera menyelesaikan kasus GKI Yasmin. Sikap tersebut dinilai sebagai wujud presiden yang tidak mengerti persoalan sesungguhnya.

"Sikap personal SBY juga aneh, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan, malah menyerahkan ke walikota yang faktanya adalah sumber masalah," kata Eva kepada detikcom, Jumat (17/2/2012).

Eva menduga, SBY akan berkilah dengan menggunakan UU Otonomi Daerah. Padahal, lanjutnya, ini adalah masalah penegakan hukum setelah ada putusan tertinggi dari Mahkamah Agung.

Sikap SBY seperti itu semakin menunjukkan tidak adanya komitmen pemerintah dalam melindungi kaum minoritas. Kondisi ini, lambat laun, semakin membuat pemerintah tidak memiliki wibawa.

"Singkatnya SBY lupa bahwa tujuan mendirikan negara adalah untuk melindungi, menghormati, mewujudkan HAM untuk setiap WNI. Negara tidak boleh dikalahkan oleh premanisme birokrat yang berkonspirasi dengan ormas yang anarkis menelikung hukum," tandasnya.

Senin (13/2) lalu, presiden sudah memerintahkan Pemerintah Kota Bogor untuk segera menyelesaikan masalah kasus GKI Yasmin.

"Saya serahkan pada Pemkab Bogor dibantu Menteri Agama agar ibadah bisa dijalankan di gereja, sebagaimana umat lain di negeri ini," ujar SBY.

"Saya harap bisa selesai, tuntas, membawa kebaikan untuk semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, yakin dengan langkah yang diambilnya terkait GKI Yasmin. Diani merasa telah melaksanakan putusan MA yang memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut Surat Pembekuan IMB Gereja Yasmin.

Namun, untuk meredam gejolak yang masih muncul di masyarakat pasca keputusan MA, Diani sekaligus membatalkan IMB tersebut karena proses pengajuannya dinilai cacat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN Bogor tanggal 20 Januari 2011, Munir Karta, bekas Kepala RT VII/ RW III, terbukti merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga atas pembangunan gereja.

Pencabutan IMB itu diambil dengan mempertimbangkan keputusan hasil rapat Muspida Kota Bogor pada Januari 2011. Ia menawarkan kepada GKI untuk memindahkan lokasi pembangunan gereja dan membantu proses pemindahan, serta mengganti segala kerugian biaya yang sudah dikeluarkan GKI, termasuk tawaran membeli lahan yang menjadi lokasi sengketa.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Muspida, dan sudah disampaikan di dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor pun telah menawarkan mengganti lahan atau ruislag dengan tanah milik Pemerintah Kota Bogor di lokasi lain yang representatif.

Atas kasus ini MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

(mok/nvc)
Blog Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com
Blog JakartaPost
http://jakartapost.blogspot.com
Blog LowonganNet : Pusat Informasi Lowongan Terlengkap
http://lowonganNet.blogspot.com
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
.

__,_._,___