Refl: Tanah miliki siapa untuk siapa? UUD 1945 pasal 33 ayat 3 hanya berlaku diatas kertas dan dalam mimpi masa silam.
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/02/08/34204/tanah_untuk_siapa/#.TzMAefnPzRU
Hari ini Pkl. 00:42 WIB
Tanah untuk Siapa?
Oleh : Daldiri.
Dalam hukum dasar pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini jugalah yang selanjutnya menjadi rujukan dalam penataan hukum tanah di negeri ini hingga melahirkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berikut berbagai peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan ini pun mengilhami pendapat bahwa negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia dalam melaksanakan tugas baik dalam perlindungan hukum, kepastian hukum dan mengayomi masyarakat seluruhnya. Kekuasaan akan menguasai tanah ini bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut dalam usia dari UUPA yang sudah ke-51 tahun ini, tidak salah melahirkan pendapat pula, apakah penguasaan tanah oleh negara untuk kemakmuran rakyat sudah terlaksana. Meskipun tidak mungkin memberikan kemakmuran bagi setiap rakyat (individu-individu), namun paling tidak dapat memberikan kemakmuran terhadap sebagian besar rakyat negeri ini termasuk dapat memperoleh perlindungan hukum atas tanah ini.
Bukan sebaliknya, pemerintah justru memberikan perlindungan bagi sebagian kecil masyarakat tertentu saja, apalagi hanya memberikan perlindungan terhadap kalangan pengusaha atau pemilik modal untuk menguasai dan atau menikmati tanah-tanah di negeri ini. Masyarakat kebanyakan yakni para petani akhirnya menjadi kian terpinggirkan dan tidak dapat mengolah dan memiliki tanah sendiri karena sebagian besar tanah tersebut telah dikuasai oleh pengusaha-pengusaha atau pemodal. Lebih lanjut terus melahirkan petani-petani gurem.
Selain itu, dapat juga dicermati perkebunan-perkebunan dalam skala besar baik milik negara maupun swasta yang terus lahir dan bermunculan di penjuru tanah air, berbanding terbalik dengan petani-petani yang secara terus menerus semakin kehilangan luas tanah garapannya. Entah dari mana asal muasalnya atau siapa yang memulai, akhirnya muncul konflik yang demikian serius. Petani di cap sebagai penggarap liar atau menyerobot / perambah tanah perkebunan dan lain sebagainya. Atau sebaliknya pula, perusahaan dicap sebagai penyerobot tanah rakyat / ulayat sehingga melahirkan perselisihan / sengketa tanah antara rakyat / masyarakat dengan perusahaan perkebunan baik milik negara maupun swasta.
Konflik seperti ini ternyata juga tidak terselesaikan secara baik termasuk oleh penguasa negara yang mempunyai kewenangan tertinggi, padahal seharusnya dapat memberikan perlindungan hukum yang layak untuk mencapai kemakmuran bagi rakyat. Bahkan tidak jarang melahirkan pertumpahan darah / korban jiwa hanya berupaya untuk mempertahankan tanah yang selama ini di klaim sebagai milik atau tumpangan hidup.
Konflik-konflik seperti ini seolah-olah meng-iakan sepenggal bait lagu kebangsaan meskipun ditafsirkan menyimpang dengan lirik "tanah tumpah darahku". Mereka rela mempertahankan tanah tempat hidupnya ini dengan menumpahkan darah. Tentunya dapat dibayangkan bagaimana akhir dari pertikaian/sengketa tanah yang masing-masing pihak mengklaim sebagai pemilik. Pengusaha atau perusahaan dengan tegas bersikukuh biasanya berdasarkan hak pakai yang diperoleh dari negara. Disisi lain berhadapan dengan masyarakat/anggota masyarakat sebagai penggarap turun temurun.
Akhirnya, menjadi sulit menjawab, "untuk siapa tanah ini sebenarnya". Ketika semua pihak menyatakan berhak dan mengaku sebagai pemiliknya, maka disana kembali akan melahirkan konflik-konflik perebutan tanah. Dan ketika pula negara tidak dapat menjembatani atau memberikan perlindungan berikut kepastian hukum maka hukum alam akan hadir disana yakni siapa yang kuat, ia akan dapat memiliki tanah. Tidak berlebihan jika muncul arogansi, semena-mena atau pemaksaan dengan kekuatan modal dan personil.
Pada keadaan seperti itu maka hukum pun akan lebih mudah memihak kepada yang kuat karena pelaksana hukum itu sendiri juga tidak kuasa untuk melawan arus. Bahkan putusan yang benar sekalipun akan dianggap tidak popular. Akankah keadaan seperti ini terjadi pada negeri ini.
Cacat Sejarah
Ketika para ahli pikir atau pakar hukum tanah berupaya mencari sebab musabab rumitnya penyelesaian tanah di negeri ini berikut solusi ke depan, maka hadir pendapat yang menyeruak begitu mengagetkan dengan menyalahkan sejarah negeri ini atau adanya cacat sejarah hukum tanah di Indonesia. Dimana cacatnya, maka diargumentasikanlah adanya kebijakan nasionalisasi yang terjadi pada jaman penjajahan Belanda dengan memberikan tanah-tanah yang dikuasai oleh asing (perusahaan asing) pada saat itu, selanjutnya dikuasai negara dan kemudian diserahkan kepada perusahaan perkebunan. Padahal perusahaan asing tersebut dalam memperoleh tanah dapat saja dari hubungan sewa dengan anggota/kelompok masyarakat, ataupun bahkan pemaksaan lainnya terhadap petani atau pemilik tanah saat itu. Korelasinya, dengan habisnya masa sewa atau kondisi negara yang kian stabil dan memberikan perlindungan bagi anggota masyarakat maka tuntutan pengembalian tanah dengan alasan habisnya masa sewa oleh asing pada saat itu atau karena adanya pemaksaan yang dilakukan, membawa konsekwensi tanah-tanah tersebut yang ada saat ini haruslah dikembalikan kepada pemiliknya semula.
Jika ditilik dari dokumen pendukung, tentu tidak sedikit yang mengajukan bukti-bukti kepemilikan berdasarkan dengan penguasaan tanah pada saat sebelum kemerdekaan (sebelum nasionalisasi) atau hubungan sewa dengan perusahaan asing, selain kepemilikan adat/ulayat. Dengan mengabaikan dokumen tersebut sah atau tidak, maka itulah cacat sejarah yang dimaksud yang belum diantisipasi pada saat ini.
Tentu saja, kita tidak boleh terpaku dengan berlindung adanya cacat sejarah sebagai dasar terjadinya konflik tanah saat ini terutama antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Seolah masa lalu itu telah meninggalkan bom waktu yang terus meledak setiap saat dan setiap waktu. Namun haruslah dicari solusi dan perlindungan serta kepastian hukum agar tanah di negeri ini benar-benar memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Sebagai gambaran, dari data kasus pertanahan di Indonesia yang dipaparkan oleh Kanwil Badan Pertanahan Sumatera Utara dalam ulang tahun ke-51 UUPA, dikemukakan kasus tanah pada tahun 2007 sebanyak 7.491 kasus, terdiri dari : sengketa sebanyak 4.581, konflik sebanyak 858 dan perkara sebanyak 2.052. Sedangkan tahun 2008 terjadi penurunan dengan kasus sebanyak 5.713 kasus terdiri dari: sengketa sebanyak 2.431, konflik sebanyak 520 dan perkara sebanyak 2.762. Untuk tahun 2009 sendiri kembali mengalami kenaikan dengan sebanyak 6739 kasus terdiri dari: sengketa sebanyak 3631, konflik sebanyak 194 dan perkara sebanyak 6739. Dengan adanya kasus pertanahan di Indonesia tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp. 491.000.000.000.000,- (491 triliun rupiah).
Upaya yang ditempuh untuk menjaga keamanan bagi kalangan perbankan dari tuntutan hukum setelah terjadinya lelang dimaksud maka biasanya dalam pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan melalui media cetak / Koran sering terdapat klausula yang menyatakan "peserta lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dan kondisi objek lelang".
Apa artinya, Klausula ini juga mengandung penafsiran yakni peserta lelang jika nantinya sebagai pemenang pembeli lelang dianggap siap menerima resiko terhadap objek barang tersebut. Bisa jadi objek lelang tersebut tidak dalam keadaan kosong namun berada pada penguasaan pihak ketiga misalnya jika objek lelang berupa tanah / barang tidak bergerak sebelum dilelang masih dikuasai atau ditempati pihak ketiga lain, maka sebagai pemenang lelang terhadap resiko dan upaya untuk pengosongan tersebut dilakukan oleh pembeli lelang sendiri, bukan oleh pihak bank yang menjual objek.
Artinya pula, nilai objek lelang yang dibeli secara lelang tersebut bukan hanya sekedar terhadap harga tanah berikut bangunan diatasnya saja, namun juga termasuk resiko nantinya jika adanya tuntutan hukum dari pihak ketiga dan atau juga kegagalan tidak berhasil memperoleh atau menikmati barang yang telah dibelinya tersebut. Pihak perbankan merasa telah menyerahkan kepada keinginan peserta lelang jika turut membeli maka berarti siap menerima resiko tersebut.
Selektif
Kiat yang harus dimiliki peserta lelang sebelum turut dalam suatu pelelangan yang dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pengadilan yakni haruslah selektif dan benar-benar memperhitungkan resiko yang nantinya bakal ditanggung. Dalam hal ini apakah peserta siap untuk melakukan pengosongan atau dapat menguasai objek secara langsung sendiri jika barang lelang yang dibeli tersebut masih dalam kekuasaan pihak lain atau belum kosong. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terburuk bagi pembeli nantinya tidak dapat memanfaatkan atau menikmati barang yang dibeli tersebut.
Jadi, pembeli atau peserta lelang bukan sekedar tergiur dengan memperhatikan tingkat limit harga jual dari barang lelang yang ditawarkan dalam pengumuman lelang yang cenderung lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran setempat, namun juga mewaspadai dapat - tidaknya memanfaatkan barang tersebut.
Selain itu, pembeli lelang berupaya selektif mungkin terhadap objek barang yang akan dibeli sebagai barang aman yang tidak menimbulkan masalah nantinya.
Untuk itu, paling tidak melakukan cek dan re-check yang benar terhadap kondisi barang atau mencari informasi langsung dari pemilik barang jaminan yang akan dijual tersebut. Karena jika timbul permasalahan nantinya maka biasanya yang dirugikan adalah pembeli lelang itu sendiri, sedangkan pihak penjual telah dapat menikmati hasil penjualannya yakni mendapatkan uang penjualan.
***
Penulis adalah advokat dan pengajar pada STIH Swadaya Medan
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*